Depok – KPK menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (5/2/2026) malam. Ketua PN Depok, wakil ketua, dan seorang juru sita termasuk di antara yang diamankan.
"Tim penyidik KPK menangkap tujuh orang terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," ujar seorang sumber internal KPK, Jumat (6/2/2026).
Dari tujuh orang yang ditangkap, KPK menyebut tiga orang berasal dari PN Depok dan empat lainnya dari pihak perusahaan PT KRB. KPK menyita uang tunai Rp 850 juta dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak yang ditangkap langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan PN Depok, yaitu I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok). KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

