Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2026). Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.
"Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," kata Mellisa saat dihubungi awak media melalui telepon, Kamis (30/1/2026).
Mellisa memastikan bahwa kliennya tidak akan ditahan karena diperiksa sebagai saksi.
"Engga seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," jelasnya.
"Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa.
Mellisa menyatakan Yaqut tidak melakukan persiapan khusus dan hanya akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Pesiapan khusus tidak ada, karenahanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan," tuturnya.
Mellisa memastikan Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada siang hari.
"Ya sekitar jam 1 siang," tandasnya.

