Berita

KPK Panggil Yaqut, Periksa Keterangan Korupsi Haji; Pengacara Bantah Penahanan

Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2026). Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.

"Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," kata Mellisa saat dihubungi awak media melalui telepon, Kamis (30/1/2026).

Mellisa memastikan bahwa kliennya tidak akan ditahan karena diperiksa sebagai saksi.

"Engga seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," jelasnya.

"Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa.

Ratusan Ribu Kendaraan Arus Balik 2026 Mulai Padati Tol Menuju Jakarta

Mellisa menyatakan Yaqut tidak melakukan persiapan khusus dan hanya akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Pesiapan khusus tidak ada, karenahanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan," tuturnya.

Mellisa memastikan Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada siang hari.

"Ya sekitar jam 1 siang," tandasnya.

Komentar
Teddy Ajak Warga Ramaikan Pasar Murah dan Makan Gratis di Monas

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

05

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com