Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok termasuk di antara para tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

