Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti disrupsi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran di ASEAN. Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan regulasi AI di sektor penyiaran belum merata di kawasan ASEAN.
"Kita sudah banyak membahas terkait dengan situasi terkini bahwa ternyata regulasi atau tata kelola AI di sektor penyiaran di region ASEAN masih belum merata," ujarnya saat Regional Workshop di Jakarta. Amin menambahkan, meskipun Indonesia memiliki aturan terkait AI, negara lain belum memiliki tata kelola serupa.
Menurut Amin, penting bagi ASEAN memiliki pedoman yang sama. KPI berupaya mendiskusikan aturan penggunaan AI dalam penyiaran melalui regional workshop yang berlangsung selama dua hari.
"Akhirnya kita bisa meminimalisir potensi-potensi yang akan terjadi, yang bisa juga memunculkan friksi di antara masing-masing negara ASEAN," tutur Amin. Ia memastikan rekomendasi dari regional workshop akan dibawa ke DPR sebagai masukan revisi aturan penyiaran.
Amin menjelaskan disrupsi AI akan semakin berkembang. "Itulah yang harus kita antisipasi, bagaimana regulasi yang akan kita hasilkan nanti ke depan bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini tapi juga menjawab kebutuhan kontekstual 10 hingga mungkin 25 tahun ke depan," jelasnya.

