Yogyakarta – Kapolres Sleman Edy Setyanto dan Kasat Lantas Mulyanto dinonaktifkan dari jabatan terkait kasus korban penjambretan yang dijadikan tersangka. Kapolda DIY Anggoro Sukartono menjelaskan pencopotan ini disebabkan pengawasan yang kurang.
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan," ujar Kapolda DIY di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). Pelanggaran ini menyebabkan penegakan hukum yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan.
Anggoro melanjutkan, dampak dari kasus ini adalah penurunan citra Polri di mata masyarakat. Ia telah menunjuk Kombes Pol Rudy, yang saat ini menjabat sebagai direktur narkoba, sebagai Pelaksana Harian Kapolres Sleman.
Mabes Polri menjelaskan penonaktifan ini merupakan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, "Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri."
Hasil sementara ADTT pada 30 Januari 2026 merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan selesai. Trunoyudo menegaskan penonaktifan ini bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan penegakan hukum yang profesional dan transparan.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucap dia.

