JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit senilai Rp 2,4 triliun kepada negara pada Senin, 20 Oktober 2025. Penyerahan simbolis uang pecahan Rp 100 ribu ini berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sitaan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang Rp 2,4 triliun ini merupakan bagian dari total Rp 13,2 triliun yang berhasil disita Kejaksaan dari kasus korupsi pengajuan ekspor minyak sawit oleh Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Jumlah sitaan sebenarnya Rp 13,2 triliun, namun tidak mungkin kami hadirkan semua karena tempat tidak memungkinkan. Jadi, yang kami pamerkan ini sekitar Rp 2,4 triliun,” jelas Burhanuddin.
Secara keseluruhan, ketiga korporasi tersebut memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun. Dengan sitaan Rp 13,2 triliun yang sudah masuk, masih ada sisa Rp 4,4 triliun yang belum diselesaikan.
Sisa uang pengganti Rp 4,4 triliun ini berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua korporasi tersebut meminta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Jaksa Agung meminta mereka menyerahkan kebun kelapa sawit dan aset perusahaan.
Sebelumnya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sempat divonis lepas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung menganulir vonis tersebut, memastikan ketiga korporasi tetap harus membayar uang pengganti Rp 17 triliun.
Rincian kewajiban pembayaran uang pengganti per korporasi adalah Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

