Berita

Interpol Buru Riza Chalid: Red Notice Berlaku Hingga Tahun 2031

Jakarta – Interpol menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid alias MRC sejak 23 Januari 2026. Red Notice ini berlaku hingga 2031, namun berpotensi diperpanjang.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai mekanisme Interpol. "Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Riza Chalid merupakan tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak 10 Juli 2025. Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp 285 triliun. Riza Chalid juga menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untung menyatakan bahwa penerbitan Red Notice ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi internal dan eksternal. "Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," katanya.

Polisi Ringkus Pemalak Modus Uang Rokok yang Incar Pengemudi di Jakarta Pusat

NCB Interpol Indonesia mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Untung menambahkan, "Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional."

Koordinasi juga dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Untung menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. "Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutupnya.

Komentar

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

05

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com