Jakarta – Interpol menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid alias MRC sejak 23 Januari 2026. Red Notice ini berlaku hingga 2031, namun berpotensi diperpanjang.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai mekanisme Interpol. "Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Riza Chalid merupakan tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak 10 Juli 2025. Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp 285 triliun. Riza Chalid juga menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untung menyatakan bahwa penerbitan Red Notice ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi internal dan eksternal. "Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," katanya.
NCB Interpol Indonesia mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Untung menambahkan, "Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional."
Koordinasi juga dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Untung menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. "Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutupnya.

