Berita

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Segera Dipanggil dan Ditahan?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Status tersangka juga disematkan kepada mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

“Terkait penahanan, nanti akan kami update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

KPK telah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz pada Kamis (8/1). Lembaga antirasuah ini juga berencana segera memanggil keduanya untuk diperiksa.

Menurut Budi, dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Pertamina Berangkatkan Sembilan Ratus Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Arus Balik

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” terangnya.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Sesuai undang-undang, seharusnya kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya 50:50, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Polisi Ringkus Pemalak Modus Uang Rokok yang Incar Pengemudi di Jakarta Pusat

Pembagian yang tidak sesuai ketentuan ini memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik tersebut diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat tanpa antre, dengan memberikan sejumlah uang pelicin.

Komentar

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

05

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com