Jakarta – Pembatasan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj. Masyarakat dapat beraktivitas lebih leluasa karena peniadaan aturan ini.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan resmi yang menyatakan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Isra Miraj sebagai hari besar keagamaan nasional termasuk dalam kategori tersebut.
Dalam kondisi normal, ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Namun, pada hari Isra Miraj, ketentuan jam tersebut tidak berlaku, sehingga pengendara bebas melintas sepanjang hari.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ibadah, silaturahmi, atau rekreasi jelang akhir pekan. Peraturan ganjil genap Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku.
Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meskipun aturan tidak berlaku, pengguna jalan diimbau untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kepadatan kendaraan berpotensi meningkat karena banyak warga memanfaatkan hari libur untuk bepergian. Pengendara disarankan tetap mematuhi rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengatur waktu perjalanan dengan baik agar tidak terjebak kemacetan.

