Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, menyampaikan pernyataan usai divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi akhir Agustus 2025.
Bersama tiga terdakwa lain yang juga bebas, Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), Delpedro meminta pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Kumham Imipas untuk memulihkan nama baik mereka.
"Kami meminta kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baik kami, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materil," kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Delpedro mengatakan selama proses hukum, dirinya dan terdakwa lain mengalami kerugian, termasuk tidak dapat bekerja atau kuliah. Mereka juga menanggung biaya persidangan.
"Kami mendekam 6 bulan di penjara! Kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh kareanya mereka juga harus segera dibebaskan!," tandasnya.

