Berita

PT PMM Tolak Segel 15 Kontainer Tanpa Dasar Hukum

polemik-15-kontainer,-pt-pmm-tolak-pembukaan-segel-tanpa-dasar-hukum-yang-jelas
Polemik 15 Kontainer, PT PMM Tolak Pembukaan Segel Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Jakarta – Poltak menolak anggapan bahwa PT PMM bersikap tidak kooperatif terkait penolakan pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang sebelumnya telah disegel dan memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan, perusahaan justru ingin memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai aturan hukum.

Menurut Poltak, pembukaan segel barang ekspor tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme yang benar dan oleh pihak yang berwenang.

“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Ia juga mengkritik langkah pembukaan yang menurutnya tidak boleh dilakukan begitu saja hanya karena ada kecurigaan. “Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” ujarnya.

Di sisi lain, Poltak membantah keras tuduhan bahwa PT PMM terlibat dalam penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut. Ia menegaskan perusahaan sama sekali tidak melakukan praktik yang dituduhkan.

Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri Redam Konflik Batas Wilayah

“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Poltak menjelaskan, komoditas yang diekspor perusahaan adalah ilmenit yang sudah melewati uji laboratorium dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Ia menyebut hasil pemeriksaan dari PT Sucofindo maupun Bea Cukai menunjukkan barang itu bukan logam tanah jarang.

Karena itu, PT PMM meminta agar pemeriksaan maupun pembukaan segel dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut, kata Poltak, penting untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru