Jakarta – Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri pada Senin (8/6/2026) untuk meminta penanganan cepat atas memanasnya sengketa batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok. Ia ingin ketegangan di lapangan segera mereda setelah muncul klaim sepihak atas lahan ulayat.
Persoalan itu bermula saat sejumlah pemuka adat dari Nagari Bukik Kanduang melakukan pemancangan untuk pembangunan Brigif serta rencana lahan Batalyon TNI di area yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang. Aksi tersebut kemudian memicu keributan antarkelompok warga, dan rekamannya sempat beredar luas di media sosial.
Eka menegaskan batas kedua kabupaten itu masih berada dalam pembahasan di Kemendagri. Karena itu, ia menilai tidak semestinya ada tindakan pembangunan di lokasi yang statusnya belum jelas.
Dalam pertemuannya di Kemendagri, Eka juga meminta Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan seluruh aktivitas di kawasan sengketa sampai keluar keputusan hukum yang sah. Ia telah berkomunikasi dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk mengatur pertemuan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar situasi tetap aman dan kondusif. Saya meminta masyarakat di kedua wilayah perbatasan untuk tetap tenang dan menahan diri,” kata Eka Putra.
Kemendagri merespons laporan itu dengan menyatakan akan menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah mengatakan pihaknya juga akan mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Solok agar kondisi di lapangan tetap terkendali.
Selain itu, Kemendagri berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa tersebut dengan berpedoman pada fakta riil di lapangan. Penyelesaian ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi kedua pihak dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.

