MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) tengah merancang penyesuaian skema insentif likuiditas untuk meredam potensi lonjakan suku bunga kredit perbankan, menyusul kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kenaikan bunga acuan tidak secara otomatis memicu kenaikan bunga pinjaman bagi nasabah, sehingga pertumbuhan kredit perbankan tetap terjaga.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengubah mekanisme perhitungan dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Skema baru ini nantinya akan mempertimbangkan selisih atau *spread* antara BI Rate dan suku bunga kredit bank.
“Jika nanti BI Rate naik namun bank tidak menaikkan suku bunga kredit secara signifikan atau tetap dalam batas wajar, maka bank tersebut akan tetap mendapatkan insentif dari BI,” ujar Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Sabtu (23/5).
Kebijakan ini diharapkan mampu membuat penyesuaian suku bunga kredit di pasar berlangsung lebih terukur. Sebelumnya, BI mencatat tren penurunan suku bunga kredit dari 9,03 persen pada Maret 2026 menjadi 8,95 persen pada April 2026, sebagai dampak dari pemangkasan BI Rate sebesar 150 basis poin sejak September 2024.
Selain itu, BI juga resmi memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui penambahan insentif KLM maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan serta mendorong fungsi intermediasi, baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan.
“Peningkatan kebijakan KLM ini memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK kepada perbankan,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).

